Pelaku Pemerkosaan Anak Kos Tanjung Uma. |
"Iya benar pelaku sudah diamankan, tadi pelaku diserahkan keluarganya," kata Arya.
Terpisah, Kanit Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution mengatakan, pelaku Akmal Trisepta kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi sempat mendatangi rumah pelaku, hanya saja pelaku tidak berada pada saat itu.
"Ternyata setelahnya, keluarga koperatif langsung menyerahkan pelaku ke kami. Saat itu juga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Haris.
Diketahui, Akmal Trisepta resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita muda berinisial HS (25) pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.
Menurut cerita wanita kelahiran 6 April 1996 ini, Sabtu sore itu ia sedang tidur sendirian di kostnya. Pada saat itu, karena cuaca panas, korban tak mengenakan baju.
Lalu tiba-tiba pria berisitri, Akmal Trisepta yang tak lain adalah tetangga korban masuk ke dalam kamar kostnya dan tak pikir panjang, pria itu langsung mencekik dan membekap mulut HS agar tidak berteriak.
"Saya kaget dan saat itu saya berusaha meloloskan diri dari dia (Akmal) saat itu,” kata HS mengisahkan.
Lanjutnya, karena SH meronta-ronta tersangka Akmal kemudian berusaha menimpa korban. Tak mau kalah, HS terus melawan tersangka seraya berteriak, meski suara kecil karena berusaha ditutup tangan oleh pelaku.
"Saat itu saya dicekik, bahkan leher saya dicekik dan pipi kiri saya dipijak karena saya berteriak terus, akhirnya ia lari," tambah HS seraya menunjukkan bekas cekik Akmal.
Tidak terima perlakuan AT, wanita yang masih menganggur ini membuat visum di Rumah Sakit (RS) Elisabeth Lubukbaja selanjutnya membuat laporan polisi di Mapolsek Lubukbaja Batam.
(Red/Tamp)
Posting Komentar