Fhoto Ball Rokok Non Cukai. |
Pasalnya, berdasarkan Perka 8 tahun 2019, bulan Mei tahun 2019, BP Batam sudah menghentikan atau mecabut kuota cukai rokok dan Minuman Alkohol (Mikol). Namun faktanya, rokok Lufman dan H Mild non cukai serta Minuman Keras (Mikol) terus berlangsung diseludupkan lewat pelabuhan tikus Barelang. Kenapa tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum?.
Salah seorang sumber media ini mengatakan, penyeludupan rokok no cukai hampir bisa dikatakan setiap hari. Pasalnya, di malam hari, mobil box yang berisikan rokok, setiap hari lewat dari simpang Barelang ini.
"Pernah kami ikuti mobil box itu sampai kepelabuhan tikus di Barelang. Ternyata dalam mobil box itu adalah rokok non cukai. Tau nya setelah dimuat kedalam kapal, dan kami di stop untuk tidak bisa melihat sampai ke kapal," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya.
Lagi pula, jelasnya, aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
"Aturan jelas. Tapi kenapa penyeludupan rokok non cukai ke pulau-pulau dan daerah lain tetap beralangsung. Dimana pengawasan Bea Cukai Batam," ujarnya.
Alfred
Posting Komentar