Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi. |
Penyidik PPNS Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana cukai kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam. Dengan tersangka Jainudin Zai.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi. Ia mengatakan, penyidik PPNS Bea dan Cukai Batam telah melimpahkan perkara atas nama tersangka Jainudin Zai. Dan JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut dengan baik.
Baca Juga:
Direktur Utama PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon Dilaporkan ke Polda Kepri
"Tadi sore Penyidik PPNS Bea dan Cukai Batam baru melimpahkan perkara An.tsk Jainudin Zai, dan kami selaku JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut baik syarat formil dan materiilnya. Untuk sekarang berkas masih di administrasi oleh bagian staf kemumgkinan besok baru di serahkan kepada JPU nya untuk di teliti dengan cermat," kata Kajari Batam, Senin (13/4-2020).
Sebelumnya, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Sumarna mengakui bahwa tersangka belum diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Batam karena masih dalam penyidikan.
"PPNS bagian penyidikan masih periksa tersangka karena ada yang kurang, namun sebelumnya SPDP nya sudah kami serahkan ke kejaksaan," tegas Sumarna.
Alfred
Posting Komentar