Ketua Presedium Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari. |
"Itu tidak main-main harus dikembalikan secepatnya," katanya di Batam Center, Selasa (7/4-2020).
Menurut Cak Ta'in, DLHK Batam gak usah ragu untuk minta BC Batam agar mengembalikan ratusan kontainer sampah plastik yg mengandung limbah "Berbahaya" itu. Tidak boleh ada kompromi karena kejadian ini sudah berkali terulang.
Baca Juga:
Pangkogabwilhan I Resmikan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Galang
Selain itu, lanjut Cak Ta'in, orang yang melakukan impor sampah plastik mengandung B3 itu harus juga diproses."Pelakunya harus diproses siapapun dia. Jangan karena jabatan atau koneksi dia dilepas begitu saja," tegas Cak Ta'in.
Impor Sampah plastik sesungguhnya, kan dilarang oleh pemerintah, tapi acap kali masuk secara diam-diam. Tidak jelas siapa pelaku utamanya sehingga kejadian ini terus terulang.
Bahkan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pernah dengan tegas menolak impor sampah plastik tersebut. Sebab akan menghasilkan limbah berbahaya dan.merusak lingkungan jangka panjang.
"Harus ada proses hukum sehingga tidak terulang. Ini pelajaran sekaligus ancaman jangka panjang," tegas Cak Ta'in.
Alfred
Posting Komentar