Infografis PSBB. (Sumber: Kemenkes) |
“Dan PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tutur Presiden Jokowi saat memberikan jawaban pada keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/4).
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa semua dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah.
“Semuanya harus hati-hati dan tidak grusa-grusu,” ujar Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Presiden sampaikan bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di (tempat) umum ini harus melihat beberapa hal.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Covid-19 Serahkan Bantuan Pangan dan APD Serta Rapid Test Tim Medis Puskesmas
“Yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap, baik kabupaten/kota maupun provinsi, dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” Presiden menjelaskan.
Hal ini, menurut Presiden, penting sekali. Untuk itu, Presiden sampaikan Pemerintah tidak ingin memutuskan grusa-grusu, cepat tetapi tidak tepat.
“Saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam,” pungkas Presiden
Sumber: Setkab
Posting Komentar