Pengunjung Tempat Hiburan Diamankan Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Kepri. |
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat menjelaskan, penertiban dilaksanakan akibat tidak mematuhi ''Maklumat Kapolri dan Pemerintah'' untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumun.
"Pada pagi dini hari (7/4) ini, sebanyak 71 orang yang terbagi atas 35 pria dan 36 wanita diamankan saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jodoh - Batam," ujarnya.
Baca Juga:
Plt Gubernur Kepri Apreasi Masyarakat Bersama Perangi Corona
Sebelumnya, ia melanjutkan jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing.
"Pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu," ungkapnya didampingi Dansat Brimob Polda Kepri.
Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, petugas juga memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room.
Dan untuk selanjutnya, melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang berada dalam tempat hiburan malam untuk dilakukan tes urine di Mapolresta Barelang.
(***)
Posting Komentar