Plt Gubernur Kepri, H. Isdianto. (Fhoto: Istimewa) |
Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pengenaan denda keterlambatan pembayaran yang hangat di media sosial akibat keterlambatan atas tunggakan pembayaran tagihan oleh pelanggan PLN Batam pun perlu diperhatikan, khususnya terhadap rumah ibadah, mengingat masyarakat saat ini sedang khusyuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan.
"Saya minta PLN agar tetap menjaga rumah-rumah ibadah agar teraliri listrik," ujarnya, Rabu (6/5) dikutip dari situs Diskominfo Kepri.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait kenaikan tagihan listrik masyarakat, Isdianto meminta PT PLN Batam agar mengaktifkan lagi pencatatan secara manual ke rumah-rumah. Kebijakan PT PLN Batam yang mengharuskan masyarakat untuk mengirim foto pemakaian listrik pada KWH meter setiap bulannya kurang tepat, mengingat tidak semua pelanggan PT PLN Batam rutin untuk mengirim foto hasil pengukuran setiap bulannya, sehingga resiko kesalahan pencatatan pemakaian listrik cukup besar.
Baca Juga:
Komisi III Panggil Bright PLN Batam Akibat Ada Keluhan dari Masyarakat
"Kami prihatin dengan kondisi saat ini, mengingat masyarakat cukup banyak yang terkena dampak COVID-19, khususnya golongan masyarakat tidak mampu," ucapnya.
Isdianto menambahkan Pemerintah Kepri di masa COVID-19 tetap berupaya untuk melistrik masyarakat tidak mampu dan berada di pulau-pulau yang belum menikmati listrik, dimana untuk tahun 2020 telah dilaksanakan penyambungan listrik gratis kepada masyarakat yang terdata di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, dan kabupaten/ kota lainnya.
PT PLN Batam harus memahami kondisi kesulitan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak memberatkan msyarakat. Untuk itu, ia mengharapkan komitmen PT PLN Batam untuk berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan Covid-19 melalui kegiatan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk sumbangan sembako, masker, cairan pemberi tangan dan kegiatan lainnya.
Kebijakan sektor ketenagalistrikan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah di setiap kondisi dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Pemerintah Kepri akan mengevaluasi kebijakan keringanan PT PLN Batam diatas. Sekiranya masih dibutuhkan, perpanjangan pemberian keringanan tagihan listrik akan dilanjutkan sesuai keadaan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, serta sesuai arahan pemerintah, PT PLN Batam telah mempersiapkan program keringanan tagihan listrik yaitu kebijakan tarif listrik untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi COVID-19, untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020).
"Golongan rumah tangga R1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan golongan rumah tangga R1/900 VA tidak mampu (subsidi) mendapat diskon 50 persen. Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi," katanya.
(***)
Posting Komentar