Satreskrim Polres Bintan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diamankan di Mapolres Bintan.
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Polres Bintan amankan pelaku pencanbulan anak dibawah umur. Hal itu erdasarkan laporan dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengasuhan telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki oleh seorang pria dewasa brinisial (N), setelah melaporkan tim tersebut 5/20).

Pelaku berinisial N ini dilepaskan aksinya dengan modus memberikan ponsel miliknya untuk korban dengan tujuan agar si korban permainan utama yang ada diponsel ini dan kampanye melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang diterima telah melakukan aksinya terhadap korban yang berinisial RZ 11 Tahun dan RK 9 Tahun telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah yang diperuntukkan dan dengan mode yang sama.

Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan IPTU Tumpal P Sipahutar membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan dengan berinisial N, dan ditindaklanjuti dengan menggunakan pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini mengeluarkan dan barang membuktikan diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan.

Sumber: Humas Polres Bintan



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.