Selama Pandemi Covid-19, 9.161 Aduan Diterima Melalui Aplikasi LAPOR!

Fhoto: Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Selama pandemi Covid-19, tepatnya periode April 2020, ada 9.161 laporan masuk melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Rata-rata ada 305 laporan per hari, topik yang paling banyak dilaporkan terkait Covid-19 adalah penangguhan kredit, bantuan sosial, dan pelanggaran physical distancing.

Data tersebut diungkapkan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dalam webinar Refocusing Anggaran Penanganan COVID-19 di Jawa Barat: Tantangan Akuntabilitas dan Peningkatan Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Jumat (15/05). “Aduan yang masuk ke LAPOR! Terkait Covid-19 di Jawa Barat, totalnya berjumlah 982 laporan,” ungkap Diah dalam webinar tersebut.

Webinar tersebut diadakan berkat kerja sama antara Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), USAID-Cegah, Perkumpulan Inisiatif dan Universitas Pasundan. Peserta webinar ini merupakan mahasiswa Universitas Pasundan, khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Khusus di Jawa Barat, laporan rata-rata per hari ada sekitar 33 laporan. Sedangkan instansi penerima laporan terkait Covid-19 terbanyak ada di Pemkot Bekasi, Pemkot Bandung, Pemkab Bogor, Pemkot Depok, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Bandung.

Topik laporan terbanyak di Bumi Pasundan adalah mengenai bantuan sosial, pelanggaran physical distancing, dan ekonomi masyarakat. “Sumber laporan yang paling banyak melalui laman lapor.go.id, mobile apps, dan SMS 1708,” ungkap Diah.

Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!. SE tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung penanganan pengaduan dampak Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Diah menegaskan, tujuan terbitnya SE tersebut adalah mempercepat tindak lanjut penyelesaian pengaduan dampak Covid-19 melalui aplikasi LAPOR!. Indikator kesuksesan dalam tindak lanjut penyelesaian laporan tersebut kurang dari dua hari.

Unit penyelenggara pengaduan memberikan jawaban sesuai substansi laporan serta memberikan bukti dukung tindak lanjut pengaduan. “Dan pelapor merespons dengan memberikan nilai kepuasan melalui sistem SP4N-LAPOR!,” imbuh Diah.

Perlu diketahui, kanal LAPOR! Telah terhubung dengan 519 pemda, 34 kementerian, dan 101 lembaga. Aplikasi ini mudah diakses dengan memberikan banyak kanal alternatif, yakni dengan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708, serta mobile apps.

Sumber: HUMAS MENPARB

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.