Sidang Terdakwa Ruslani Hamdan dan George Winokan saat Mendengarkan Surat Dakwaanya. |
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, terdakwa Ruslani Hamdan (oknum Polisi), menjadi perantara jual beli sabu di Kota Batam. Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu masuk Blok 6 dekat Portal di Belakang Soto Lamongan, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam sesaat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
Kata Jaksa Samuel, terdakwa Ruslani Hamdan dan rekannya George Winokan (dalam berkas terpisah) ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan informen Tim Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Ketika keduanya ditangkap, terdakwa Ruslani Hamdan sempat mengatakan dirinya adalah Polisi. Namun, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tidak menghiraukan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,03 gram dari tangan sebelah kanan terdakwa George Winokan," kata Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di Kejari Batam, Selasa (5/5-2020).
Selanjutnya, baca Samuel, usai penangkapan, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah para terdakwa dan berhasil menyita dua bungkus kristal sabu seberat 2,1 gram dari dalam lemari baju milik terdakwa George Winokan. Sementara di rumah terdakwa Ruslani Hamdan, petugas tidak menemukan barang bukti.
Dalam sidang video teleconference di Kejari Batam, jaksa Samuel pun membeberkan penangkapan terhadap kedua terdakwa, yang berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari seorang informen yang mengatakan ada 1 orang laki-laki yang bernama Toto memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian dari informasi itu, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian berkoordinasi untuk melakukan teknik pemesanan dan penangkapan. Selanjutnya informen tersebut melakukan pertemuan dengan saudara Toto di Hotel Hai Hai Winsor, Nagoya, Kota Batam di kamar 301.
"Atas informasi itu, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan di seputaran hotel tersebut. Tak berselang lama, Tim melihat ada 1 orang laki-laki yaitu Ruslan yang merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polda Kepri masuk ke kamar 301," ujar Jaksa Samuel Di hadapam majelis hakim Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita.
Saat melihat Ruslan, lanjutnya, tim tidak langsung menangkapnya, karena informen mengatakan transaksi narkoba akan dilakukan di tempat lain, yakni di depan pintu masuk Blok 6 dekat Portal di Belakang Soto Lamongan, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Samuel menjelaskan, Total barang bukti sabu yang diamankan petugas seberat 7,76 gram. Sabu itu, menurut pengakuan para terdawa dibeli dari Umar (DPO) seharga Rp 20 juta. Rencananya, sebut dia, sabu itu akan dijual kembali seharga Rp 3,5 juta persaknya.
"Atas perbuatannya, terdakwa Ruslani Hamdan dan George Winokan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi.
Alfred
Posting Komentar