Fhoto Ilustrasi. |
“Iya betul, kami sudah menerima laporan bahwa ada oknum PNS Pemko Batam atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Siswanto Eka Putra., SH., MH, saat dikonfirmasi via Whatshapnya, Rabu (10/6-2020).
Dikatakanya, saat ini korban dan terlapor belum bisa dihubungi. Dan sudah seminggu terakhir belum bisa dihubungi.
"Korban bikin kita kesulitan ini. Udah bikin laporan, kabur. Sementara ini delik aduan. Soal dugaan KDRT yang dilaporkan RH telah kami terima dan masih dalam proses lidik. RH merupakan istri dari R ZN," kata Iptu Siswanto Eka Putra.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP): B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK-Polsek Batam Kota pada Selasa (19/05/2020), kejadian terjadi di Perumahan Graha Nusa Permai, Kelurahan Belian Kecamatan Batam.
Dugaan tejadi KDRT terjadi setelah diketahui dugaan perselingkuhan suami korban yang berstatus PNS Pemko Batam.
Alfred