Fhoto Bersama Tim Sosialisasi Pembangunan Pasar Bida Ayu. |
Ketua Tim Sosialisasi, Jayusman Sinaga mengatakan, kerja sama yang dimaksud berupa permohonan dari Kopkar OB yang waktu itu diketuai Alm.Bambang Wintolo, kepada Tim Sosialisasi yang terdiri dari Jayusman Sinaga, Mukhlis, Dorlan Hutabarat dan Heramos Duha, untuk membahas rencana pembangunan Pasar Bida Ayu.
“Kami diundang rapat di Ruang Kasubdit Pemanfaatan Aset BP Batam tanggal 18 Pebruari 2016, di mana rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kopkar OB dan notulis Ferry Wise Manullang,” ujar Jayusman Sinaga (Ketua LPM Kec. Sei Beduk) didampingi Mukhlis, (Wakil Ketua LPM Kecamatan Sungai Beduk), Dorlan Hutabarat, (Wakil Ketua LPM Kelurahan Mangsang) dan Heramos Duha (Ketua RT Kelurahan Mangsang), Kamis (11/6-2020).
Ia menjelaskan, dalam rapat itu terdapat sejumlah kesepakatan agar Tim Sosialisasi dapat sepenuhnya membantu pembangunan Pasar Bida Ayu di atas lahan milik Kopkar OB, karena Kopkar OB tidak sanggup bahkan tidak mampu melakukan hal tersebut.
“Kesepakatan itu diantaranya Tim Sosialisasi bekerja full time, Kopkar OB memberikan biaya operasional selama sosialisasi dilaksanakan (6 bulan), Tim Sosialisasi masing-masingnya mendapatkan kios gratis di lokasi strategis Pasar Bida Ayu, dan otomatis bekerja di Kopkar OB sejak dimulainya pembangunan pasar hingga seterusnya. Namun semua itu dan kesepakatan lainnya tidak ada yang ditepati pihak Kopkar OB bahkan setelah Pasar Bida Ayu beroperasi,” papar Jayusman.
Bahkan, lanjutnya, saat Tim Sosialisasi melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan Kopkar OB, pihaknya malah mendapat perlakuan yang tidak diharapkan. Mulai dari surat permohonan Tim Sosialisasi yang tidak ditanggapi dengan baik selama tiga tahun, hingga terjadinya penganiayaan terhadap Heramos Duha (anggota Tim Sosialisasi) oleh anggota Pengawas Kopkar OB di Kantor Kopkar OB, Kamis (30/04/2020) lalu.
“Meski penganiayaan tersebut sudah dilakukan upaya damai di Polsek Batam Kota yang difasilitasi oknum Komisis I DPRD Batam, Utusan Sarumaha, namun terhadap tuntutan hak kami kepada Kopkar OB masih belum dipenuhi, alias belum terealisasi,” ungkap Jayusman.
Ditambahkan Kuasa Hukumnya Richard Rando Sidabutar, SH.,MH., Hermanto, Tambunan, S.H., dan Bambang Heri Roryanto,S.H. dari Law Office Richard Rando & Partners mengatakan, permasalahan yang disampaikan oleh klienya sudah disampaikan ke pihak Kopkar OB.
"Sudah kami layangkan surat somasi ke Kopkar OB. Dan somasi kami dijawab melalui kuasa hukum Kopkar OB, rekan Niko Nixon Situmorang,S.H.,M.H. tapi jawaban pak dosen jauh dari harapan klien kami. Dan menyatakan itu semua tidak benar," tuturnya.
Alfred