Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat (Fhoto; Istimewa). |
Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat mengatakan, berbagai upaya harus dilakukan pihak perusahaan ketika adaptasi kehidupan baru dimulai pada 15 Juni 2020, terutama dalam mengobati karyawan yang tertular Covid-19, seperti membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak rumah sakit di Bintan ataupun dengan RSUP Kepri di Tanjungpinang.
"Tidak ada yang menginginkan kondisi buruk terjadi di perusahaan, namun upaya antisipasi perlu dilakukan pihak perusahaan, terutama dalam melindungi para pekerja dari Covid-19," ucapnya, Senin (8/6-2020).
Indra mengemukakan pendirian klinik di perusahaan juga dibutuhkan untuk menangani karyawan yang hanya sakit biasa, seperti demam, pusing dan sakit perut. Namun tim medis di klinik juga harus dilengkapi alat pelindung diri agar tidak tertular Covid-19.
Tim medis klinik tidak boleh menangani pasien yang memiliki gejala Covid-19. Pekerja yang sakit, dan memiliki gejala Covid-19 harus dirujuk ke rumah sakit yang menangani Covid-19.
"Kami berharap MoU itu segera dibuat oleh pimpinan perusahaan dengan pihak rumah sakit," tuturnya.
Ia mengatakan Pemkab Bintan juga mendorong pihak perusahaan untuk menyediakan tempat tinggal karyawan yang masih berada di lokasi perusahaan. Namun untuk tahap awal, penerapan kebijakan itu kemungkinan di kawasan pariwisata berskala internasional di Lagoi.
Di kawasan ini, kata dia, sudah memiliki tempat tinggal karyawan sehingga pihak perusahaan dapat mengaturnya. Di kawasan industri lainnya, ia berharap pihak perusahaan perlahan-lahan menyiapkannya.
"Kebijakan ini untuk melindungi karyawan, sekaligus produktivitas perusahaan. Pengurangan interaksi karyawan di luar perusahaan perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
Sumber: Diskominfo Kepri