Kuasa Hukum Sinartha Sembiring Sebut PPJB Lahan Milik PT. BCP Tak Sah

Sinartha Sembiring (Baju Merah) Didamping Kuasa Hukumnya Manner Lubis dan Roger Morrow Sirumapea.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sinartha Sembiring (Konsumen) didampingi istrinya dan kuasa hukum nya Manner Lubis, S.H dan Roger Morrow Sirumapea, S.H, terlihat 'Kesal' terhadap PT. Buana Cipta Propertindo (PT. BCP). Pasalnya ia membeli satu unit ruko di Buana Central Park, Cluster Miniapolis No. 031, Type 36/96, yang ditawarkan oleh PT. BCP tak kunjung selesai sejak penandatangan formulir pembelian satu unit ruko. Sementara Sinartha Sembiring sudah melakukan pembayaran sampai 14 bulan.

Kata Sinartha Sembiring, tadi, tahun 2019 akhir, ruko yang ia beli, itu udah harus ditempatinya. Karena mereka (PT. BCP) berjanji bulan 6 tahun 2019 sudah terima kunci dan bisa ditempati. Nah, sekarang, karena takut permasalahn ini merembes kemana-mana, yang diselesaikan hanya satu ruko saja. Ruko yang dibeli kakak. Yang lain belum selesai.

"Begitulah trik mereka (PT. BCP) mengelabui konsumen nya. Jangankan terima kunci, paku saja belum nancap saat itu. Padahal uang udah saya bayarkan selama 11 bulan," ujar Sinartha Sembiring bersama istrinya, Senin (7/9-2020).

Jadi pernah kusampaikan kepada pihak PT. BCP, lanjut istri Sinartha Sembiring, sekarang keuangan lagi susah. Karena bayar kontrakan harus 2 tahun, supaya uangnya dikembalikan. Terus dijawab dan diajari marketingnya (Pak Subur), dibilangnya, nanti kalau digantikan ke Cluester Miniapolis (Perumahan) dikeluarkan uang Rp 79 juta. Daripada ibu ambil uang nya cuma dapat Rp 40 juta, dari Rp102 juta.

Kemudian diminta lagi uang boocking fee nya perumahan Rp 2 juta. Dan kwitansi yang diberikan ke kami ternyata tidak ditandatangani. Namun dijelaskan oleh pihak HRD PT.BCP (Rema), pemindahan ruko ke perumahan sudah sah.

"Uang saya 2 juta itu tidak dikembalikan lagi. Dan yang 79 juta tidak ada saya terima. Jadi kayak macam permainan mereka. Kami tanya, kalau batal uang kami dipotong 5% dari harga jual Rp 680 juta. Sementara pada saat di pengadilan, HRD PT.BCP mengatakan 5% dari uang saya yang telah saya setorkan. Kalau dipotong 5% dari uang yang masuk, mana mungkin saya menolaknya. Karena saya juga paham marketing juga dapat fee. Kan nampak marketing mereka PT.BCP berbohong. Saya mau uang saya dipotong 5%. Namun katanya, itu tak ada," ujarnya kesal.

"Saya berharap uang saya dikembalikan oleh PT. BCP semua," ujar istri Sinartha Sembiring kembali.

Dilanjutkan kuasa hukum Sinartha Sembiring. Manner Lubis mengatakan, sebelum ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pihak PT. BCP itu tidak ada mengikuti peraturan, dan itu udah ia sampaikan dalam surat somasi yang ia ajukan ke PT. Buana Cipta Propertindo.

"Jadi kami menduga atau berkesimpulan bahwa proses PPJB itu, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tuntutan kita, uang klien kami dikembalikan semua. Karena aturan hukum tidak dipenuhi dalam proses PPJB," kata Manner Lubis.

Jadi tegasnya, surat-surat dokumen lahan yang dipegang oleh pihak PT. BCP, tidak pernah diperlihatkan sampai sekarang. Kita sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Dan sudah pernah dibalas pengacaranya, dia (Pengacara) nya mengatakan, bahwa perjanjian itu sah.

"Dan sekarang yang kita permasalahkan adalah, dia tidak memperlihatkan dokumen-dokumen kepemilikan lahanya pada saat PPJB. Dan sebelum PPJB, satu pun dokumen tidak bisa diperlihatkan, hanya menerangkan bahwa lahan yang dibangun ruko itu memiliki WTO. Tapi WTO dan faktur-fakturnya tidak pernah diperlihatkan," ungkapnya.

Jadi ada pedoman dalam hal PPJB, ungkapnya, dan itu udah disampaikan nya dalam surat somasi yang ia ajukan. Bahwa ada peraturan-peraturan disana, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, 2. Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, 3. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

"Jadi kami bukan mempersoalkan setelah terjadinya PPJB. PPJB nya tidak sah," kata Manner Lubis.

Dan andai kata, kata Manner Lubis, pihaknya akan menggugat nanti, dan yang akan digugat nanti adalah kebatalan perjanjian pengikatan jual beli. "Tapi itu nanti, setelah mendapatkan hasil jawaban dari PT. BCP," ungkapnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.