Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Ekstasi. |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan Pil Ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar.
Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan juga Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia.senilai Rp 9 Miliar diselundupkan melalui jalur laut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, lokasi kejadian/ Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada hari Jumat, 19 Maret 2021, dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20 Maret 2021.
“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia," ungkap Susila Brata, Kamis (25/03/2021).
"Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” jelasnya kembali.
Pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.
Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika tersebut.
Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika tersebut.
Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar.
Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Diduga ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup,
atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkas Susila Brata.
Redaksi/Humas BC Batam
Posting Komentar