TP PKK Pemkab Galus Serahkan Secara Simbolis BLT Dana Desa Tahap Perdana

Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani memberikan kata sambutan.

GALUS|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Gayo Lues menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap Perdana (DDTP) kepada masyarakat Kecamatan Terangun.

Penyerahan batuan BLT tahap perdana tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Gayo Lues yang juga Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Galus Hj. Jemilah di dampingi Wakil Bupati Gayo Lues  H. Said Sani. Penyerahan bantuan tersebut dipusatkan di los pajak Kecamatan Terangun, Rabu (9/22022) kemaren.

Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani menyampaikan, kepada masyarakat penerima Dana BLT tahap perdana ini untuk dapat memanfaatkan bantuan Pemerintah itu dengan sebaik-baiknya serta berazas manfaat walaupun besarnya tidak seberapa dan jangan sampai terdengar BLT tersebut yang saudara terima dibelikan untuk HP lebar.

"Jika hal ini terjadi, saya minta kepada para Pengulu untuk tidak lagi memberikan BLT kepada masyarakat tersebut. Untuk itu, gunakanlah bantuan tersebut sebaik-baiknya sehingga bermanfaat buat keluarga tercinta," jelas Wakil Bupati.

Pada saat yang sama pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Gayo Lues Sartika Maya Sari melalui sekretarisnya Zia Ulnaq mengatakan, Penyaluran BLT DD tahap perdana tersebut merupakan program Pemerintah untuk membantu masyarakat di masa Pandemi.

"Serta proses penyaluran untuk tahun 2022 ini menjadikan Kabupaten Gayo Lues tercepat pertama se Aceh dalam hal ini. Berdasarkan progres Penyaluran Dana Desa 2022 yang berjumlah 9 Kampung," jelasnya.

Sementara, Camat Terangun Abd Rauh SPd Kepada para penerima bantuan supaya benar - benar memanfaatkan betul bantuan tersebut, karena hingga kini Pandemi belum berakhir. "Untuk itu, mari kita saling menjaga kesehatan diri serta tetap Vaksinasi diri dan tetap patuhi Protokol Kesehatan ( Prokes)," tuturnya.

Disamping itu lanjut Rauh, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan itu dipergunakan sesuai kebutuhan dan hal positif. 

"Berdasarkan ketetapan yang sudah disampaikan oleh Pengulu kampung masing - masing  dan ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021," pungkasnya. (MK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.