Konfrence Pers Polres Karimun. |
KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebesar 1,032 Kg. Hal itu diungkapkan saat konferensi Pers di Markas Besar Polres Karimun, Jumat (09/06/22).
Konfrence pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan. Dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial S (25) di Wisma Indah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 1032 gram (1,032 kg).
Dikatakan nya, tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).
Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak, Sabu sebanyak 1032 gram. Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096 jiwa s/d 4.128 jiwa manusia, (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang).
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba. Karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat, dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan. Sehingga dapat merusak masa depan," tegas Kapolres Karimun mengakhirinya.
Ahmad Yahya
Posting Komentar