Sidang Online Kasus Produksi Narkoba di Sukajadi Batam. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tiga terdakwa perkara dugaan memproduksi Narkotika di Sukajadi Batam, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara 'Seumur Hidup'. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Murthy Sockalingam (Warga negara Malaysia), Nario Santoso dan Abdul Saleh (Warga negara Indonesia), Rabu (29/3/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim yang putusannya dibacakan secara terpisah, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menguasai Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika, melanggar Pasal 113Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 129 huruf a, b Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama Seumur Hidup," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini.
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya masing-masing mengatakan, tidak menerima putusan dan akan melakukan banding.
"Banding yang mulia," katanya ke majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiganya itu yakni lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar rupiah subsidair selama 6 bulan penjara.
Menurut amar putusan yang dibacakan, majelis hakim mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut tidak ada kata pemaaf, sebab selama persidangan berlangsung, para terdakwa disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian hal yang paling memberatkan para terdakwa baca hakim, yakni di mana saat ini pemerintah indonesia maupun dunia internasional, sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran Narkotika karena bisa merusak generasi bangsa.
Dalam perkara ini, saat putusan melalui sidang virtual (online), Murthy Sockalingam yang merupakan warga negara Malaysia saat itu didampingi dua penasehat hukumnya, begitu juga dengan Nario Santoso dan Abdul Saleh juga didampingi dua penasehat hukumnya yakni Indra Sakti, SH.,MH dan Farida Yulandari, SH.
Sebelumnya, Murthy Sockalingam, Nario Santoso dan Abdul Saleh, ditangkap BNN Kepri pada tanggal 19 Juli 2022 di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Jalan Pandan Laut No.23 Cluster Nirwana RT 006/RW 001 Kelurahan, Sukajadi, Batam.
Saat penangkapan, BNN Kepri saat itu menemukan barang bukti Narkotika Golongan I berbentuk kristal dan dalam bentuk cairan serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi Narkotika.
Dalam kasus ini, sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, disebutkan bahwa masih ada dua orang lagi yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO).
Redaksi
Posting Komentar