Viral, Anak Wakil Bupati Karimun dan 3 Temannya di Ringkus Satresnarkoba

Terangka Pengguna Narkoba Sabu. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 4 orang laki-laki berinisial PN, FA, DA dan MR terkait kasus narkoba jenis sabu hampir 1,9 Kg. 

Dari ke 4 tersangka, satu diantaranya inisial DA warga Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun adalah anak Wakil Bupati Karimun Pemkab Karimun.

Tersangka FA dan PN ditangkap di dalam kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Karimun pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sedangkan tersangka inisial DA dan MR, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Karimun saat sedang berada di luar hotel tersebut.

“Salah satu tersangka inisial DA merupakan anak Wakil Bupati Karimun," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba, AKP Arsyad Riyandi kepada wartawan, Senin (7/8/2023) siang.

Dikatakannya, 2 paket besar sabu seberat 1,9 kg dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau.

Selain 2 paket besar lanjutnya, juga diamankan 5 paket kecil sabu dalam plastik bening dengan berat kotor 40,1 gram yang siap di edarkan 

Kemudian juga ada barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat hisap sabu dan 1 tas warna hitam.

“Barang bukti sabu dibeli dari seseorang warga Malaysia inisial BO (DPO), dengan menggunakan kapal nelayan pelaku menjemputnya ke pantai Pontian Malaysia, dan masuk ke Karimun melalui pelabuhan rakyat/nelayan. Yang mendanai pembelian sabu ialah tersangka inisial MR, sedangkan yang memesannya tersangka inisial PN,” ungkap Kapolres Karimun.

AKBP Ryky menyampaikan, dari jumlah barang bukti narkoba yang disita jika 1 gram dikonsumsi 3-4 orang, Polres Karimun telah menyelamatkan 5.820 sampai dengan 7.760 jiwa masyarakat Kabupaten Karimun

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," pungkasnya.

A.Yahya


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.