Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Yunus Muda menerima cinderamata dari DPRD Tangsel. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Kota Batam menyambut kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi II DPRD Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, Senin (12/08/2024) siang.
Kedatangan kolega dari Tangsel ini dalam rangka mempelajari fungsi pengawasan DPRD Kota Batam terhadap pelaksanaan program atau kegiatan dan anggaran yang menjadi Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Walikota Batam Tahun Anggaran 2024.
Kedatangan para anggota Dewan dari Tangsel ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Abdul Rahman dan Wakil Ketua dr Shinta. Mereka disambut oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda serta anggota Dewan Hendra Asman.
Dalam pertemuan di Ruang Rapat pimpinan itu, anggota DPRD Tangsel banyak menanyakan terkait hubungan kerja Pemko-BP Batam dan bagaimana program pembangunan dijalankan oleh kedua lembaga secara bersamaan serta bagaimana rekan-rekan di DPRD Batam mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Kami mengucapkan selamat datang atas kunjungan rekan-rekan Komisi II Tangsel. Tentu sebuah kebanggaan bagi kami jika banyak rekan-rekan DPRD dari berbagai daerah berkunjung ke Batam,” ungkap Ahmad Surya menyambut rombongan kunker tersebut.
Sementara itu Abdul Rahman mengucapkan terima kasih atas sambutan luar biasa dari DPRD Batam. Beliau pun mengaku sangat apresiasi atas perkembangan pembangunan Kota Batam yang semakin masif sehingga perlu sharing pengalaman dan informasi bagaimana rekan-rekan di DPRD Batam menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan pembangunan dimaksud.
“Kami ketahui Batam ini memiliki dua lembaga utama pelaksana pemerintahan yakni Pemko Batam dan BP Batam. Bagaimana rekan-rekan DPRD di sini melakukan fungsi pengawasan atas dua lembaga tersebut tentu sangat menarik kami ketahui,” ungkap Rahman.
Dalam kesempatan itu Ahmad Surya pun menceritakan mengenai hubungan kerja Pemko dan BP Batam saat ini. Diantaranya dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menetapkan Walikota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam.
“Dengan berada di satu kepemimpinan tentu koordinasi pelaksanaan program semakin mudah. Apalagi perencanaan pembangunan di Pemko Batam juga mengakomodir master plan pembangunan Batam yang ada di BP Batam,” ungkapnya.
Sementara Yunus juga memaparkan bagaimana semakin membaiknya hubungan kerja antara Pemko dan BP Batam semakin memudahkan fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPRD.
Pendapat sama juga disampaikan Hendra Asman, dimana menurutnya program pembangunan yang dilaksanakan dua lembaga ini saling menguatkan sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
Fay
Posting Komentar