Dua Pelaku Pembuatan Obat Keras Home Industri Jenis Ketamine HCI Ditangkap Polisi di Batam

Dua pelaku pembuatan obat keras jenis ketamin HCL saat diringkus Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit V Satreskrim Polresta Barelang mengungkap home industri pembuatan obat keras jenis Ketamine HCI. Obat keras yang seharusnya digunakan untuk medis, disalahgunakan oleh kedua pelaku.
 
Kedua orang pelaku pembuatan obat keras tersebut bernama Efendi (30) dan Randy (28). Keduanya ditangkap di Perumahan Windsor Park Blok A no. 12, Lubuk Baja, Kota Batam pada Sabtu (10/8/2024) yang lalu.

Kanit Tipidter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan, Obat keras jenis Ketamine ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dalam pengawasan dokter. Karena fungsinya untuk membius pasien.

"Bukan narkoba, tapi obat keras golongan G. Ketamine ini bekerja dengan cara mengganggu sinyal di otak yang berperan mengatur kesadaran dan rasa sakit. Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dalam pengawasan dokter," kata Kanit Iptu Dodi Setiawan, Kamis (15/8/2024) sore.

Dodi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga memproduksi dan mengedarkan serbuk putih bernama Kie.

"Padahal, para pelaku ini tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian dan pekerjaan hari-harinya penjual sarapan pagi," bebernya.

Setelah ditelusuri, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 16 paket plastik yang di dalamnya berisikan serbuk warna putih yang diduga bernama Key (obat keras)," tuturnya.

Polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi sediaan farmasi jenis Ketamine HCI (obat bius untuk hewan).

Sementara itu, salah satu pelaku kepada awak media mengatakan kalau mereka belajar membuat obat-obatan tersebut dari temannya. Kemudian mereka belajar melalui internet.

Untuk bahan baku, mereka biasa membelinya secara online. Sebab kalau membeli di apotek harus menggunakan resep dokter. 

"Satu kotak Ketamin HCI seharga Rp 250 ribu dengan isi 5 botol," sebut Efendi.

Menurut Efendi, selama ini dia hanya menjual kepada teman-teman dan mengkonsumsi sendiri.

"Kami jual dan kami konsumsi sendiri. Biasanya hasil penjualan barang itu kami gunakan untuk foya-foya juga," sebutnya.

Akibat ulahnya, mereka kini dikenakan Undang-undang kesehatan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.