Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Musnahkan Barang Bukti dari 16 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Foto Bersama saat Pemusnahan Barang Bukti. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung  Batu gelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 16 perkara pidana yang sudah di sah kan hukum pidana.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan tepatnya di halaman Kantor Kacabjari Tanjung batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pada Selasa (13/8/2024).

Kepala Cabang Kejasaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Jufrizal S.H.,MH saat di kompirmasi media ini mengatakan,, pemusnahan Barang bukti yang di lakukan ada 16 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap ( INKRACHT VAN GEWIJSEDE), sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

"Dalam pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya ada 2 orang tindak pidana narkotika, 11 orang tindak pidana Harta benda dan 2 diantaranya kasus pidana umum lainnya," ungkapnya.


Di katakannya, pemusnahan barang bukti dari 16 perkara tersebut merupakan rentetan kasus dari tahun 2023 hingga 2024.

"Dengan tinggi nya kasus di wilayah kepulauan Kudur ini ia berharap agar semua stik holder dan semua lapisan masyarakat terlebih lagi kepada orang tua agar selalu mengupayakan pemantauan terhadap anak-anak sehingga tidak terjadinya hal - hal yang tidak kita ingin kan apa lgi sampai terjebak dengan kasus narkotika," harapnya.

Lebih lanjut, Kacabjari Jufrizal menghimbau serta meminta kepada seluruh masayarakat agar terus melakukan pemantauan terhadap anak-anak baik itu di rumah maupun di sekolah.

"Dari kami juga akan melakukan sosialisasi dengan cara melakukan penyuluhan hukum baik itu di sekolah SMP maupun di SMA," pungkas Jufrizal mengahirinya.

Turut hadir dalam pemusnahan Barang bukti tersebut Kapolsek Kundur Septimaris, SE, Danramil 03/ Kdr Kapten.CPL. E.S Nasution, Camat Kundur Syaifullah dan Kepala RSUD Tanjung Batu Bapak Dr.H. Suharyanto, M.Ap beserta tamu undangan lainnya.

A.Yahya
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.