Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Batam Deportasi Warga Negara Singapura

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram memimpin press release pendeportasian WN Singapura.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria berkewarganegaraan Singapura berhasil diamankan Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di salah satu perumahan di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seorang WNA Singapura masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya WNA Singapura yang bertempat tinggal di kawasan Lubuk Baja, diduga masuk ke Indonesia secara ilegal," kata Surya Mataram didampingi Kepala Imigrasi Batam, Samuel Toba, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Senin (26/8/2024) siang.

Lanjutnya, setelah melakukan penelusuran, tim memutuskan untuk memasuki rumah tersebut dan ditemukan adanya seorang WNA yang diketahui berkewarganegaraan Singapura inisial NF (38).

"WNA Singapura inisial NF saat diperiksa petugas imigrasi tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau dokumen identitas apapun," bebernya.

Surya juga mengatakan, NF masuk ke Indonesia secara ilegal sekitar bulan September tahun 2021.

"Dari pengakuannya, masuk ke Indonesia pada tahun 2021 yang lalu menggunakan kapal boat berangkat dari Changi Singapura. Kemudian masuk ke Batam melalui perairan Batu Ampar," tuturnya.

Kakanwil Kemenkumham Kepri juga menjelaskan, NF yang telah lama berada di Kota Batam ini, juga telah menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia.

"Mereka telah menikah dan bertempat tinggal tidak menetap atau selalu pindah-pindah," imbuhnya.

NF pergi meninggalkan negara asalnya juga dikarenakan ada permasalahan yaitu adanya kasus penganiayaan yang dilakukannya di Singapura.

"NF menghindari panggilan Polisi Singapura karena terlibat penganiayaan, sehingga pergi meninggalkan negara Singapura," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, khusus penanganan perkara WNA inisial NF, pada 6 Juni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejari Batam.

"Setelah SPDP diterima, pada 12 Juni ditunjuk Jaksa peneliti. Kemudian pada 18 Juni, berkas perkara dinyatakan lengkap.ini artinya sudah terjalin komunikasi yang baik antara penyidik dengan penuntut umum," kata Kasna.

Lanjutnya, pada 1 Agustus dilaksanakan penyerahan tersangka beserta dengan barang bukti. Status tersangka saat itu dilakukan penahanan.

"Pada 15 Agustus, berkas perkara dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam dan pada 28 Agustus dijadwalkan agenda persidangan," pungkasnya.

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.