Kejari Tanjungpinang Adakan Inovasi Pelayanan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin

Foto Bersama Kajari Tanjungpinang, Kasi Datun saat Mengadakan Giat. 

TANJUNGPINANG|KEPRIAKTUAL.COM:  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H.,M.H, di dampingi Kasi Datun, Charles Hutabarat, S.H.,M.H melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pelayanan hukum terhadap masyarakat miskin.

"Kegiatan ini di lakukan adalah inisiatif atau inovasi saya sendiri sebagai kasi Datun dalam membantu masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin," ujar  Charles Hutabarat pada Senin (4/11/2024) 

Charles Hutabarat mengungkap kan, giat penyuluhan kali ini kita lakukan dengan mengunjungi lansung salah satu warga tidak mampu  yang tinggal di tanjung unggat, warga yang di kenal dengan sebutan nenek Tumim (68) tahun ini tinggal sendirian di pemukiman yang kumuh. 

"Dan dalam hal ini kami akan upaya kan Nenek Tumim untuk dapat bantuan bedah rumah sehingga di harapkan di usia nya ini masih bisa merasakan dan dapat menempati rumah yang jauh lebih layak dari sebelumnya," ungkap Charles Hutabarat.

Kata Charles Hutabarat, bersama rombongan mengunjungi salah satu masyarakat miskin pasangan muda yang tinggal di pelantar kelurahan tanjung unggat, pasangan muda ini di ketahui tidak punya identitas dan tidak punya biaya untuk persalinan, suami nya di ketahui bernama Raja usia 20 tahun sedangkan istrinya berusia 16 tahun 

Dengan demikian dalam hal ini pihak kami telah berkoordinasi dengan pihak RSU Tanjungpinang supaya ibu Sopia yang sedang hamil ini segera ditangani agar keselamatan ibu dan bayinya bisa terjaga dan di tangani dengan baik. 

"Apa yang kami lakukan terhadap warga masyarakat miskin semoga bermanfaat buat mereka dan di harapkan apa yang di jalani Nenek Tumim dan Sopia agar kuat dan tabah dalam menghadapi nya," Imbuh Charles Hutabarat

Selain itu tambah Charles Hutabarat dalam Kegiatan pelayanan hukum pihak kami juga telah mendirikan posko pelayanan hukum di tengah pemukiman masyarakat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses keadilan. pungkasnya

(A.Yahya)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.