Ketua KPU Kota Batam, Mawardi. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam kembali mengundang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk menghadiri Rapat Koordinasi Pasca Debat Publik Kedua yang dilaksanakan di Kantor KPU Batam pada, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.
Undangan Rapat Koordinasi Pasca Debat Publik Kedua itu ditujukan langsung kepada kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01 dan nomor urut 02. Namun, karena kesibukan dari masing-masing paslon, rakor tersebut hanya diwakili oleh Sekretaris Tim Sukses dan LO dari masing-masing paslon.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan konteks sebenarnya dari pertemuan kali ini adalah melakukan pembahasan dari pelaksanaan debat kedua yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kemudian, pihaknya juga mengakomodir adanya surat yang masuk ke KPU Batam dari salah satu pasangan calon yang meminta untuk dilanjutkan kembali pelaksanaan debat kedua yang sempat tertunda pelaksanaannya.
"Kesepakatan dalam rapat tadi, kedua pasangan calon sepakat untuk dilanjutkan kembali pelaksanaan debat yang sempat tertunda. Tapi, semuanya terkembali lagi kepada KPU apakah bersedia melanjutkan atau tidak," ujar Mawardi kepada sejumlah awak media usai pelaksanaan rakor.
Lebih lanjut Mawardi menjelaskan, melihat dari sangat singkatnya batas akhir massa kampanye terbuka yang hanya menyisakan waktu dua hari, pihaknya pesimis debat kedua itu bisa dilaksanakan kembali.
"Dalam kurun waktu yang sangat singkat ini, kami pesimis untuk bisa tetap melanjutkan kembali pelaksanaan debat yang kedua," ungkapnya.
Dikatakannya, debat ini kan merupakan bagian dari kampanye. Artinya, debat itu harus dilaksanakan selama dalam tahapan kampanye. Sementara, tahapan kampanye itu sendiri akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 mendatang.
"Kami harus putuskan kembali bersama seluruh pimpinan KPU kota Batam, untuk memastikan pelaksanaan debat ini dilaksanakan atau tidak," sebutnya.
Masih menurut Mawardi, dalam konteks pemahamannya di KPU Batam bahwasannya pihaknya sudah selesai melaksanakan tahapan debat kedua, meski tidak secara keseluruhan.
Menurutnya, pihaknya menyadari bahwa semua segmen dalam pelaksanaan debat memang tidak sepenuhnya dilaksanakan. Namun, secara keseluruhan pihaknya menilai jika sudah benar-benar menyelesaikan segmen demi segmen debat yang kedua tersebut.
"Seremonial itu juga kan merupakan bagiam dari proses debat. Kalaupun tetap dilanjutkan, secara teknis tidak bisa. Karena apa, di debat itu harus menghadirkan kembali kedua pasangan calon. Nah, itu yang agak sulit dilakukan dalam sisa waktu dua hari ini," imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwasannya pembatalan debat kedua itu sendiri dikarenakan tidak adanya titik temu antar kedua pasangan calon.
Apalagi waktu pelaksanaan debat kedua itu waktunya molor hingga hampir dua jam. Sehingga KPU Kota Batam memutuskan untuk melakukan pembatalan debat.
"Ada dua hal yang tidak bisa diambil titik temunya dalam pelaksanaan debat kemarin. Sehingga pembatalan itu merupakan keputusan tersulit kami. Tapi, dalam situasi dan kondisi tersulit sekalipun kami harus cepat ambil keputusan," tegasnya.
Ketika disinggung soal berapa biaya yang dikeluarkan setiap kali pelaksanaan debat, Mawardi mengatakan tidak mengetahuinya. Karena, yang berwenang soal penganggaran yakni bagian kesekretariatan.
"Kalau sisi anggaran saya gak paham, karena ini ranahnya di kesekretariatan. Baik debat pertama maupun debat kedua, hanya bagian sekretariat yang mengetahuinya," ujarnya.
Kemudian, terkait adanya tiga oknum anggota DPRD Kota Batam yang berada dan ikut dalam rapat koordinasi untuk debat kedua, Mawardi tidak menampiknya.
Dengan lugas dia menjelaskan, secara administrasi biasanya pihaknya hanya mengundang tim pasangan calon yang diwakili oleh Liaison Officer atau LO dari masing-masing paslon.
"Yang resmi terdaftar itu hanyalah Liaison Officer atau LO dari masing-masing calon. Tapi, terkait kehadiran anggota DPRD Batam dalam rakor itu, saya tidak tahu," imbuhnya.
Lanjutnya, merujuk dari undangan resmi pihaknya hanya mengundang LO saja. Terlepas dari hadirnya oknum anggota DPRD Kota Batam dalam rakor itu, pihaknya tidak bisa untuk melarangnya.
"Kalau mereka datang (oknum anggota DPRD Kota Batam_red) untuk ikut rakor tentu kami tidak bisa melarang ataupun menolaknya. Siapa saja boleh datang ke KPU asalkan dengan maksud dan tujuan yang jelas," pungkasnya.
Fay
Posting Komentar