Kuasa Hukum Pollux Bantah Tuduhan Lakukan PMH, Harus Dibuktikan di Proses Pengadilan

Gedung Pollux Habibie Batam. (Foto istimewa).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kuasa Hukum PT Pollux Habibie dari PTM Law Office meluruskan pemberitaan yang muncul di media online di kota Batam tentang ketidakhadiran pihaknya pada sidang gugatan yang diajukan oleh seorang konsumen yang bernama Rafael Coll Florit di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

PTM Law Office selaku Kantor Hukum yang ditunjuk PT. Pollux menyebutkan bahwa, ketidakhadiran pihaknya pada sidang sebelumnya bukanlah faktor kesengajaan, melainkan dikarenakan terlambatnya surat undangan panggilan sidang yang dikirimkan ke kantornya.

"Ketidakhadiran kami pada sidang sebelumnya bukan karena faktor kesengajaan, melainkari dikarenakan surat panggilan yang dikirimkan datangnya terlambat yakni H-2. Jadi, kami putuskan untuk tidak hadir di sidang sebelumnya. Tapi, hari ini kami hadir dan sangat siap untuk mengikuti agenda sidang selanjutnya," ujar Kuasa Hukum Pollux usai mengikuti persidangan, Kamis (28/11/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, sidang terhadap gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 41/PDT.G.S/2024/PN Btm. Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal PN Batam, Welly Irdianto.

Sementara, agenda sidang hari ini yakni Pemeriksaan Legalitas Kuasa. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan jawaban terhadap gugatan daripada pemohon yang akan dilakukan pada minggu depan.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada minggu depan yakni tanggal 5 Desember," sebutnya.

Menurutnya, terkait gugatan yang dilayangkan dengan dalih Pollux Habibie telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan tegas Kuasa Hukum Pollux membantahnya.

Dia mengatakan, tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dialamatkan kepada Pollux Habibie, menurutnya terlalu dini. Hal tersebut dikarenakan belum adanya pemeriksaan pokok perkaranya.

"Tuduhan mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) menurut kami terlalu dini. Hal itu dikarenakan belum adanya pemeriksaan pada pokok perkara. Jadi kami belum bisa komentar apa-apa dulu," tegasnya.

Masih menurut Kuasa Hukum Pollux, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Batam, dinyatakan bahwasannya Pollux Habibie tidak melakukan pengembalian terhadap pemesanan unit.

"Semua harus dibuktikan nanti di proses pengadilan. Jadi, saya belum bisa komentar lebih," pungkasnya.

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.