Dugaan Melakukan Pelanggaran Mal Administrasi, DPP LSM CCI Somasi Kadisnaker Kota Batam

Mantan karyawan PT JNE Cabang Batam, Safri Firdiansyah menunjukkan surat PHK yang telah diterima oleh Disnaker Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI) telah melayangkan sebuah Surat Somasi Pertama yang ditujukan langsung kepada orang nomor satu di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti pada, Rabu (11/12/2024). 

Surat Somasi tersebut dikirimkan terkait dengan telah di terimanya Surat Laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor: B/3971/500.15.14.2/XI/2024 dari Disnaker Kota Batam dari PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).

Adapun isi surat tersebut menyebutkan dengan alasan Mendesak berdasarkan surat PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dengan Nomor: 067/HC-IR/JNE/PHK/XI/2024, perihal laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari Safri Firdiansyah, Anambas Unit Head.

Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol mengatakan, inti dari surat Somasi yang telah dilayangkan tersebut, mengingat menimbang dan menyoroti kinerja penyelenggara negara yang di duga telah menyalahi aturan kinerja terhadap adminstrasi kenegaraan yang melekat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan RI tentang Bipartit.

Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Marbun86 itu menjelaskan, dalam surat yang diterima oleh kliennya yakni, Safri Firdiansyah dari Disnaker Kota Batam, patut diduga surat tersebut terindikasi telah memanipulasi data mantan pekerja di PT JNE Cabang Batam.

Menurutnya, sejak awal terbitnya surat pemberhentian kerja kliennya, Safri Firdiansyah tidak pernah sekalipun dia menerima apa yang menjadi haknya berupa uang pesangon atau apapun selama dia bekerja di PT JNE Cabang Batam selama lebih kurang delapan (8) tahun.

Namun, berdasarkan berkas yang sudah diterima oleh Disnaker Kota Batam bahwasannya pihak PT JNE Cabang Batam turut serta melampirkan Surat Kesepakatan Bersama dari kliennya.

"Pihak JNE turut melampirkan Surat Kesepakatan Bersama. Pertanyaannya, surat kesepakatan bersama yang mana yang mereka lampirkan ke Disnaker? Itu sudah sangat jelas jika Pihak JNE memanipulasi data klien kami. Pihak JNE di duga telah menipu, memalsukan dan membuat pembohongan kepada publik tentang kesepakatan bersama yang tidak pernah ada," ungkapnya.

Lalu, kenapa pihaknya berani mengatakan perusahaan JNE diduga telah memanipulasi data kliennya? Hal itu dikarenakan tidak pernah ada sekalipun dilakukan pertemuan Bipartit antara kedua belah pihak yakni Safri Firdiansyah dengan PT JNE Cabang Batam.

"Lalu, kenapa sekarang ada lampiran kesepakatan bersama. Padahal tidak pernah ada sekalipun pertemuan Bipartit dilakukan antara Safri dengan JNE," jelasnya.

Masih menurut Marbun86, kliennya juga tidak pernah menerima uang pesangon sepeserpun dari pihak JNE. Lalu, mengapa Disnaker Kota Batam berani menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti pada tanggal, 25 November 2024.

Menurutnya, dengan ditandatanganinya surat tersebut langsung oleh Kadisnaker mengindikasikan telah terjadi sebuah pelanggaran mal administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini Kadisnaker Kota Batam.

Pihaknya meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia agar permasalahan di Disnaker Kota Batam bisa menjadi attensi agar segera ditindaklanjuti dugaan perbuatan manipulasi data yang dilakukan oleh PT JNE Cabang Batam bersama Disnaker Kota Batam.

"Jika dimungkinkan atas nama Undang-Undang bisa dibekukan ijin usaha PT JNE Cabang Batam. Dan bila perlu bisa diteruskan ke ranah kepolisian," pungkasnya.

Fay
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.