BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: PT Ketrosden Triasmitra sebagai tergugat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap perkara perdata Nomor 704/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim. Direktur PT Jasa Mulia Maritim, Mus Mulyadi sebagai penggunggat mengingatkan agar MV Bentang Bahari yang merupakan objek sita jaminan dalam perkara ini tidak boleh bergeser dari titik kordinat tempatnya berada saat ini.
Upaya banding yang dilakukan oleh PT Ketrosden Triasmitra membuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga proses eksekusi putusan belum bisa dilakukan. Di dalam putusan disebutkan jika MV Bentang Bahari dinyatakan sah dan berharga sebagai sita jaminan.
"Kami tidak akan segan-segan membuat laporan pidana jika ada pihak-pihak yang mencoba menggeser kapal MV Bentang Bahari tanpa seizin pengadilan. Kami akan memantau terus keberadaan kapal itu sampai ada putusan pengadilan yang inkrah," ujar Capt Mus Mulyadi pada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Terkait banding yang diajukan oleh PT Ketrosden Triasmitra, Capt Mus Mulyadi menilai upaya hukum itu terkesan hanya untuk menunda dan menghambat eksekusi putusan saja. Karena putusan Pengafilan Negeri Jakarta Timur sudah sangat kuat dan mencerminkan pertimbangan hukum yang mendalam, berdasarkan analisis bukti dan argumen dengan sangat teliti.
Meskipun demikian, Capt Mus Mulyadi sebagai penggugat dalam perkara ini menghargai upaya banding yang diajukan oleh PT Ketrosden Triasmitra yang berkedudukan di Meta Epsi Building itu sebagai upaya hukum yang sah sebagai tergugat. .
"Upaya banding mungkin hanya akan menunda proses penyelesaian tanpa mengubah putusan, dan justru hanya menunjukkan itikad tidak baik saja. Terutama jika tidak ada alasan hukum yang substansial untuk membatalkan putusan tersebut," ujarnya.
Dalam hal ini pengadilan banding akan memeriksa kembali apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan yang terlewatkan di tingkat pertama. Bila tidak ditemukan hal yang keliru, kemungkinan besar putusan pertama akan tetap dipertahankan.
Capt Mus Mulyadi sebagai Direktur PT Jasa Mulia Maritim menggugat PT Ketrosden Triasmitra pada Desember 2023. Dalam gugatannya, dijelaskan bahwa PT Jasa Mulia Maritim sebagai penerima pekerjaan dari PT Ketrosden Triasmitra untuk membawa MV Bentang Bahari dari Austevoll Strorebo Norwegia menuju Batam, Indonesia.
Dalam melakukan pekerjaannya, PT Jasa Mulya Maritim merasa dirugikan karena PT Ketrosden Triasmitra tidak menyelesaikan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar. PT Jasa Mulia Maritim telah beberapa kali melayangkan tagihan hingga somasi agar PT Ketrosden Triasmitra membayar sisa tagihan.
"Tagihan dan somasi kami selalu diabaikan. Karena tidak melihat itikad baik dari PT Ketrosden Triasmitra akhirnya kami mengajukan gugatan," ujar Capt Mus Mulyadi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara perdata antara PT Jasa Mulia Maritim dan PT Ketrosden Triasmitra mengeluarkan putusan pada 7 Oktober 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan PT Jasa Mulya Maritim dan menyatakan PT Ketrosden Triasmitra sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membayar kerugian materil sebesar Rp 4,9 milliar, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap MV Bentang Bahari untuk menjamin agar gugatan PT Jasa Mulya Maritim tidak sia - sia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 1/Pdt.Delegasi/2024/PN.Btm, Jurusita Pengadilan Negeri Batam Agus Viantina meletakan sita jaminan terhadap MV Bentang Bahari yang berada di Nanindah Mutiara Shippiyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 29 Agustus 2024.
Fay
Posting Komentar