Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Mahasiswa PMKRI Cabang Batam Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejari Batam. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan menguatkan komitmen bersama dalam memberantasnya.
Di kota Batam, peringatan Hakordia ditandai dengan digelarnya aksi unjuk rasa puluhan Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kepulauan Riau di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (9/12/2024).
Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang dalam orasinya mendesak pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk menindaklanjuti laporan tentang adanya beberapa kejanggalan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan perilaku koruptif yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Periode 2024 - 2029, Sony Christanto. S.E., M.Si.
Dia mengatakan, kejanggalan-kejanggalan yang dimaksud yakni adanya dugaan mal administrasi, dugaan penyalahgunaan keuangan negara serta dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPD PSI Kota Batam Periode 2022-2023, yakni Sony Christanto, SE.,M.Si.
"Kami menemukan ada beberapa kejanggalan, dugaan mal administrasi, penyalagunaan keuangan negara serta perilaku koruptif yang dilakukan oleh Sony Christanto," ungkap Simeon Senang.
Menurutnya, tiga bulan yang lalu pihaknya sudah membuat surat resmi atas nama kelembagaan PMKRI Cabang Batam, dan sudah dimasukkan ke Bagian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Batam.
Namun, hingga saat ini sebagai pelapor pihaknya belum pernah dimintai keterangan sama sekali. Pihaknya menilai tidak adanya keseriusan dari Kejaksan Negeri Batam menindaklanjuti laporan yang sudah dimasukkan ke Bagian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Batam.
"Sebagai Pelapor, kami juga berhak mengetahui bagaimana hasil perkembangan kasus tersebut. Namun, sampai saat ini kami tidak mengetahui hasilnya," ungkap Simeon berapi-api.
"Ini menunjukkan bahwa lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batam tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum," sambungnya.
Masih menurut Simeon, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa, Sony Christanto telah dua kali memenuhi panggilan kejaksaan. Namun, ketika dikonfrontir oleh media, Sony berdalih hanya bersilaturahmi dengan pihak kejaksaan.
Menurutnya, dengan gencarnya silaturahmi-silaturahmi yang dilakukan oleh Sony Christanto ke pihak Kejaksaan Negeri Batam, patut diduga ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Sony untuk mensamarkan kasus ini.
"Silaturahmi-silaturahmi semacam ini patut kita duga jangan-jangan mereka main mata dibelakang meja," ucap Simeon.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai agen of change pihaknya sangat serius dalam melakukan advokasi dalam mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Negeri harus menegakkan aturan, dan harus memberantas korupsi-korupsi yang ada di daerah, sebagaimana turunan dari perintah Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Bagaimana bangsa ini menuju sejahtera. Bagaimana bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas kalau pelaku-pelaku korupsi dilindungi oleh baju-baju negara itu sendiri," tegasnya.
Usai melakukan orasinya, Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang melanjutkan menyampaikan empat (4) poin yang menjadi tuntutannya dalam aksi unjuk rasa kali ini.
Pertama, atas nama keadilan, kami meminta dan menuntut Kejaksaan Negeri Batam agar segera memproses kasus korupsi dan mal adiministrasi yang telah dilaporkan oleh PMKRI Cabang Batam ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kedua, atas nama transparansi kami meminta dan menuntut Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan informasi terkait dengan laporan yang sudah terdaftar, padahal PMKRI Cabang Batam sudah sangat kooperatif mendatangi Kejari Batam untuk mengetahui hasilnya, namun terkesan kasus ini ditutup-tutupi.
Ketiga, atas nama anti korupsi kami meminta dan menuntut Kejaksaan Negeri Batam agar memproses kasus ini tanpa pandang bulu, karena telah merampok uang negara demi kepentingan pribadi.
Keempat, atas nama mahasiswa dan pemuda apabila permasalahan hukum ini tidak di proses secara serius, maka kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi lanjutan secara besar-besaran, dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Batam dicopot dari jabatannya.
Setelah selesai menyampaikan orasinya, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta menemui para pengunjuk rasa.
Tiyan memberikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa dari PMKRI Cabang Batam bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kepulauan Riau dalam memberantas kasus korupsi di kota Batam.
"Mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Batam saya mngapresiasi atas kepedulian mahasiswa dalam mengawal kasus korupsi di kita Batam," ucap Tiyan menggunakan pengeras suara.
Dia menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang belum bisa hadir menemui para pengunjuk rasa. Hal itu dikarenakan Kajari menjadi pembicara dalam diskusi persoalan hukum bersama Pemerintah Kota Batam.
"Mudah-mudahan siang hari nanti bapak Kajari bisa menemui teman-teman semua. Saya minta teman-teman untuk membubarkan diri," pungkasnya.
Fay
Posting Komentar