Sekretaris Pemenangan NADI, Ernawati memberikan keterangan pers ke media. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi S Hood akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Serentak kota Batam 2024
Dari hasil laporan yang telah dikumpulkan, pihaknya menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif mulai dari money politik distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara hingga rendahnya partisipasi pemilih sebagai indikasi pelanggaran serius.
Sekretaris Pemenangan NADI, Ernawati mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
“Ini sudah TSM, semua bukti kami punya,” ujar Ernawati yang saat itu didampingi Juru Bicara NADI, Riky Indrakari dan Partai Pengusung serta Tim Hukum NADI saat menggelar konferensi pers di Hotel PIH Batam Center, Senin (2/12/2024).
Menurut Erna, tahapan pemungutan suara hingga penghitungan suara di tingkat kecamatan telah selesai. Hasil-hasil tersebut telah dimasukkan ke Sistem Pemilu Nasional (BSPN) Batam dan dicatat dalam dokumen D Hasil KWK.
Namun, ia menyoroti adanya fenomena mencurigakan, yaitu banyak pihak yang enggan menandatangani dokumen D Hasil KWK. Hal ini dianggap menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara.
“Ini adalah langkah awal bagi kami untuk melaporkan bukti-bukti ini kepada partai. Nantinya, kami akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Erna.
Erna yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Batam menyoroti masalah distribusi undangan pencoblosan (C6). Menurut Erna, undangan tersebut seharusnya diberikan jauh sebelum hari pencoblosan.
Namun, banyak pemilih baru menerimanya pada malam sebelum pemungutan suara. Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 46 persen.
Mereka juga menduga adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam proses Pilkada. Erna menilai, hal ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang peran aktif kedua pihak tersebut dalam pemilihan.
“Polisi seharusnya hanya berfungsi sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau penyerahan hasil rekapitulasi,” kata Ernawati.
Senada, Juru Bicara NADI, Riky Indrakari, mengungkapkan dugaan pelanggaran lainnya. Ia menyoroti adanya distribusi sembako secara sistematis, yang menurutnya melanggar aturan Pilkada.
Senada, Juru Bicara NADI, Riky Indrakari menambahkan, adanya dugaan pengkondisian golput secara administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Batam di Pilkada Serentak kota Batam sangat nyata adanya.
Hal itu terlihat dengan lambatnya penyerahan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih atau Formulir model C6 yang diterima masyarakat jelang hari pencoblosan.
"Saya sendiri menerima Formulir model C6 itu H-2. Lalu, ketidakhadiran pemilih pemula juga patut dipertanyakan," ucap Riky.
Selain itu lanjut Riky, pihaknya juga menyoroti mengenai kinerja Komisi Pemilihan Umum kota Batam di Pilkada Batam serta pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah dilaporkan pihaknya ke Bawaslu, ternyata hasilnya diluar harapan.
"Kami berharap bawaslu bisa bersikap independent menyikapi laporan dugaan pelanggaran pemilu ini," sebutnya.
Riky juga menyoroti tingginya angka Golput, terutama di kalangan pemilih pemula. Ia menduga ada upaya sistematis untuk memanipulasi hasil pilkada melalui pengurangan partisipasi dari kelompok tersebut.
“Rendahnya partisipasi pemilih pemula menjadi salah satu indikasi adanya kecurangan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, tim pemenangan berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka juga meminta agar Bawaslu dan KPU bertindak independen dan profesional dalam menangani laporan kecurangan.
“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak pemilih di Batam agar Pilkada ini berlangsung jujur dan adil,” tutup Riky.
Fay
Posting Komentar