Tim NADI Daftarkan Gugatan Pilkada Batam ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, Nuryanto-Hardi S Hood (NADI), resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara tim pemenangan NADI, Ricky Indrakari mengatakan, gugatan ini diajukan secara daring pada, Senin (9/12) lalu dengan berkas asli yang diserahkan langsung ke gedung MK, Jakarta pada, Selasa (10/12) siang.
Ricky menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan setelah tim advokasi hukum menyelesaikan analisis hukum secara mendalam terkait dugaan-dugaan kecurangan di dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024.
"Dengan kesiapan barang bukti dan saksi, kami telah mendaftarkan permohonan perkara ini ke MK. Berkas asli telah kami serahkan," kata Ricky, Rabu (11/12/2024).
1. Tujuh dugaan kecurangan TSM
Lanjut Ricky, Tim NADI mengidentifikasi setidaknya tujuh dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada 2024 di Kota Batam.
Adapun tujuh dugaan kecurangan TSM tersebut yakni perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu untuk memengaruhi hasil pemilu, yang diduga melibatkan pihak internal dan eksternal penyelenggara pemilu.
"Ada juga dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun pihak luar, dalam tindakan aktif maupun pasif," ungkapnya.
Selain itu, terdapaan pelanggaran prosedur pemilu secara masif, termasuk manipulasi data, pemungutan suara ganda, dan intimidasi pemilih; Dampak luas pelanggaran, seperti pendistribusian formulir C6 yang tidak merata atau terlambat.
"Tidak berhenti disitu, kami juga melihat adanya pola kecurangan yang berulang dan konsisten, seperti operasi tangkap tangan politik uang, terutama menjelang hari pemungutan suara. Dugaan keterlibatan aparat keamanan (APH) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik kecurangan," lanjutnya.
Terakhir terkait dugaan kecurangan tersembunyi yang melibatkan banyak pihak sehingga sulit dibuktikan secara langsung.
"Kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan mencegah praktik politik uang dan memastikan setiap suara warga terakomodasi," tegas Ricky.
2. Pernyataan PDIP Batam
Sementara itu, Sekretaris PDIP Kota Batam, Ernawati turut menyoroti adanya indikasi kecurangan TSM. Ia menduga kecurangan terjadi dalam berbagai bentuk, seperti distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara, hingga rendahnya partisipasi pemilih.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Batam 2024. Ini sudah TSM," ungkap Ernawati.
Ernawati menyebut, hasil pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dicatat dalam dokumen D hasil KWK dan dimasukkan ke Sistem Pemilu Nasional (BSPN) Batam. Namun, ia menyoroti ketidaksesuaian proses rekapitulasi suara, terutama banyaknya pihak yang enggan menandatangani dokumen tersebut.
"Fenomena ini memperkuat dugaan kami adanya pelanggaran serius. Kami akan melaporkan bukti-bukti ini kepada partai dan membawa kasus ini ke MK," tegasnya.
3. Masalah Distribusi dan Keterlibatan ASN
Masalah lain yang menjadi perhatian tim NADI adalah distribusi undangan mencoblos (C6) yang terlambat. Menurut Ernawati, banyak pemilih baru menerima undangan pada malam sebelum pemungutan suara, sehingga tingkat partisipasi hanya mencapai 46 persen.
Selain itu, dugaan keterlibatan ASN dan aparat kepolisian dalam proses pilkada juga menjadi sorotan. Ernawati menilai, keterlibatan tersebut melanggar keputusan MK yang melarang peran aktif kedua pihak dalam pemilu.
"Polisi seharusnya hanya bertugas sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau rekapitulasi hasil pemilu," tegas Ernawati.
Dengan laporan ini, Erna berharap MK dapat memproses gugatan ini secara adil untuk memastikan integritas dan transparansi pilkada 2024.
Fay
Posting Komentar