42 Pelaksana Teknis di Sekolah Se Batam Datangi Kantor Ombudsman, |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 42 tenaga pelaksana teknis di sekolah yang berasal dari 12 Kecamatan di kota Batam yang baru saja selesai mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2024, mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Pena Batam Center, Jum'at (3/1/2025) siang.
Adapun maksud dan tujuan para tenaga pelaksana teknis di sekolah tersebut mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Kepri adalah untuk melaporkan adanya dugaan manipulasi administrasi terkait hasil pengumuman seleksi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Batam tahun 2024.
"Kedatangan kami kesini (kantor ombudsman_red) untuk melaporkan terkait hasil pengumuman seleksi PPPK tenaga teknis yang sudah dilaksanakan kemarin. Menurut pengamatan kami sangat banyak sekali terdapat kekeliruan dari hasil pengumumannya. Makanya kami sepakat untuk melaporkannya kesini," ujar salah seorang perwakilan Peserta Seleksi PPPK Teknis, Maryuliansyah saat ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri di Gedung Graha Pena Batam Center, Jum'at (3/1/2025) siang.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Uli ini menjelaskan, dari hasil pengumuman yang sudah dikeluarkan, pihaknya menemukan beberapa orang peserta yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sama sekali tidak memenuhi admistrasi kaerna yang diikut sertakan bukan tenaga admistrasi perkantoran melainkan cs, penjaga sekolah, penjaga kantor dan banyak lagi yang menurut kami tidak linear di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
"Dari hasil pengumuman yang telah keluar, kemudian kami sinkronkan dengan data di BKN hasilnya tidak sesuai karena orang yang di luluskan tidak linear atau singron ," jelasnya
Parahnya lanjut Uli, dari total 418 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2024
"Manipulasi data ini sangat merugikan kami yang sudah belasan tahun bekerja. Seharusnya yang di ikut tes PPPK yang benar benar berhak untuk mengikuti seleksi PPPK di lingkungan Pemko Batam. Namun, faktanya, lebih banyak pulak peserta yang tidak memenuhi admistrasi yang lulus seleksi PPPK. Ada apa ini," ucap Uli seraya bertanya.
Masih menurut Uli, sebelum pihaknya sepakat untuk melaporkan temuan ini ke Ombudsman, para tenaga pelaksana teknis di sekolah yang sudah mengabdikan dirinya untuk dunia pendidikan di kota Batam sejak 10 hingga 15 tahun yang lalu itu telah mencoba mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Batam dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kota Batam, namun seperti menemui jalan buntu.
Lanjutnya, kedua instansi pemerintah yang memiliki kewenangan itu kompak bersama-sama tidak bersedia ingin ditemui. Mereka berdalih pimpinan sedang tidak berada di kantor, sehingga para pegawai yang ada di dua instansi itu tidak berani untuk memberikan tanggapan.
"Pimpinan di dua instansi itu tidak bersedia menemui kami, sehingga kami hanya bisa menitipkan surat saja disana," imbuhnya.
Dikarenakan tidak mendapat respon dari dua instansi pemerintah yang berwenang itu, akhirnya puluhan tenaga pelaksana teknis di sekolah itu kompak memberitahukan permasalahan yang mereka alami ke Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri dan juga ke Kantor DPRD Kota Batam supaya bisa dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kemudian lanjut Uli, ada dua point penting tuntutan yang mereka sampaikan yakni, Point Pertama, adanya ketidaksesuaian antara data hasil pengumuman peserta yang lolos PPPK dengan data yang ada di BKN.
Lalu, Point Kedua yakni adanya indikasi manipulasi data untuk menjadi calon peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Batam tahun 2024.
"Seharusnya, untuk calon peserta yang tidak memenuhi admistrasi BKN semestinya sudah gagal di administrasi. Namun nyatanya mereka bisa melengkapi persyaratannya dan bisa menjadi peserta," sebutnya.
Dengan demikian lanjut Uli, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2024 cacat administrasi. Kenapa demikian, karena didalam masa sanggah, ada aturan di poin ke 5 atau 6 yang menyebutkan tidak boleh menambah dokumen atau menulis dalam bentuk apapun.
"Kami berani bilang proses kemarin itu cacat administrasi. Karena di masa sanggah itulah mereka bisa memperbaiki dan menambah administrasi, sehingga mereka bisa lulus administrasi dan lanjut mengikuti ujiannya," pungkasnya.
Fay
Posting Komentar