Team 9 Kampung Bagan Tanjung Palembang Tegas Membantah Tudingan Melakukan Aktifitas Ilegal


BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Team 9 Kampung Bagan Tanjung Palembang merespon tudingan yang dilontarkan oleh salah seorang Aktivis LSM Batam yang meminta kepada Kejati Kepri untuk turun tangan menangkap pemain dan alat berat serta menghentikan kegiatan ilegal di kawasan Tanjung Piayu dekat Dam Duriangkang, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Melalui Sekretaris Team 9, Andi yang ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua, dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Dia mengatakan semua tudingan yang dialamatkan kepadanya itu tidaklah benar dan tidak berdasar serta hanya menduga - duga.

"Kami merasa sangat dirugikan dengan tudingan yang dilontarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Aktivis LSM Batam. Tudingannya tidak berdasar dan hanya menduga-duga," ujar Andi kepada sejumlah media saat ditemui di sebuah kedai kopi dibilangan Marina, Kamis (20/2/2025) malam.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai pengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua, untuk melakukan perluasan Tapak Rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang, tepatnya di RT 01 RW 09 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Kami Team 9 resmi ditunjuk sebagai pengelola untuk melakukan perluasan tapak rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang oleh ahli waris Awang Kecik Dusin dan Tek Hua," sebutnya.

Masih menurut Andi, banyaknya masyarakat yang belum memiliki tapak rumah menjadi alasan utama pihaknya bersedia ditunjuk untuk mengelola lahan dari ahli waris Awang Kecik Dusin untuk melakukan perluasan tapak rumah Kampung Tua yang berada di Kampung Bagan Tanjung Palembang.

Tidak itu saja, pihaknya juga mengikuti program Pemerintah Pusat yang saat ini sedang berpihak kepada masyarakat menengah yang belum memiliki tempat tinggal, serta siap mendukung program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menyiapkan tiga juta rumah.

"Kami Team 9 membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah tapi dengan tidak memberatkan masyarakat itu sendiri," imbuhnya.

Senada, Tokoh Masyarakat Melayu Pembela Kampung Tua Kota Batam, Arba Udin atau yang lebih dikenal dengan Udin Pelor sangat menyayangkan atas adanya tudingan yang dilontarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan dirinya Aktivis LSM Batam.

Udin Pelor meminta kepada oknum Aktivis LSM Batam yang tidak bersedia diketahui identitasnya tersebut, agar dapat menunjukkan bukti yang dia miliki jika memang lokasi yang dia maksud tersebut masih masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Catchment Area.

"Kami mengecam keras tudingan tersebut. Atas dasar apa dia berani menyebutkan lokasi tersebut masih masuk kawasan Hutan Lindung (HL) dan Catchment Area. Mana datanya? Ayo kita buktikan bersama," ungkap Udin Pelor.

Lebih lanjut Udin Pelor mengatakan, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, diketahui Muhammad Faizal melakukan permohonan Survey dan Klarifikasi Status Lahan yang berlokasi di Kampung Bagan, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Adapun luas lahan yang diajukannya tersebut lebih kurang 9 Ha kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.

Dia mengatakan diminta oleh tim 9 untuk menengahi masalah terkait adanya informasi penggarapan lahan yang disebut diduga ilegal yang dilakukan di Kelurahan Tanjung Piayu, kota Batam.

Dalam informasi tersebut dikatakan hutan lindung, sedangkan surat dari Dinas Kehutanan yaitu KPLH ll Batam telah mengeluarkan surat bahwasanya itu bukan hutan lindung.

"Setelah itu keluar, makanya pengajuan verifikasi oleh tim 9, Kampung Bagan, Tanjung Palembang, terhadap RKWB kota Batam dan RKWB Korwil kecamatan dan alhamdulillah hasil rapat itu masuk ke dalam perluasan kampung tua bagan Tanjung Palembang," terang Udin.

Selanjutnya Udin Pelor menegaskan dengan adanya klarifikasi ini, rumor yang beredar diluar tidak menjadi fitnahan. Dan menganggap tidak memiliki dokumen alas hak dari ahli waris.

Kedua, kenapa lahan tersebut mau diperluasan untuk kampung tua? Kalau dibangun perumahan, masyarakat kecil itu tidak mampu karena berdasarkan dari tim, mereka yang ngambil tapak rumah itu mereka bayar untuk masalah perataan tanah saja, dengan sistem kredit.

Sistem ini akan meringankan mereka, jadi mudah mudahan kepada para pihak dapat memaklumi ini dan dipertegas tidak ada mencari keuntungan pribadi, tetapi ini diamanahkan oleh ahli waris.

Sekedar informasi, lahan tersebut rencananya akan dijadikan tapak rumah siap bangun (bukan kavling). Ahli waris memiliki saudara banyak, jadi untuk saudara saudara nya juga. Bukan di jual kepada perusahaan.

Fay

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

Posting Komentar

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.