![]() |
Sejumlah awak media di Batam saat berada di Kantor BP Batam. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dikabarkan mengamankan seorang pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (19/3/2025) pagi.
Berdasarkan informasi dilapangan, seorang pejabat BP Batam inisial FAP diamankan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi kolam dermaga utara, Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Kota Batam.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya yaitu sekitar Rp 75,5 Miliar TA 2021 sampai 2022 yang diduga melibatkan BS/KPA/ Direktur Umum BP Batam dan AM/PPK.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Kasus ini sejak tahun 2021. Sudah ada beberapa orang yang diamankan. Ini berdasarkan konfirmasi saya dengan Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester," kata Pandra.
Lanjutnya, saat ini penyidik Polda Kepri masih melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam.
"Saat ini prosesnya masih berjalan dan tengah melakukan penggeledahan di BP Batam," pungkasnya.
Pantauan dilapangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan di Kantor BP Batam.
Hingga berita ini diturunkan, Humas BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan kantor BP Batam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Fay
Posting Komentar