Sari Dwi Mulyawati Purna Tugas, BPD HIPMI Kepri Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

Panitia SC dan OC Musda ke VII BPD HIPMI Kepri foto bersama.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Kepulauan Riau periode 2021-2024 yakni Ketum Sari Dwi Mulyawati, BPD HIPMI Provinsi Kepulauan Riau akan menyelenggarakan Rangkaian Kegiatan Musyawarah Daerah (MUSDA) BPD HIPMI Provinsi Kepri yang ke VII.

Hal tersebut disampaikan Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, S.E., M.Ak didampingi Dwi Eko Pramono Ketua Organizing Committee (OC) dan Sudjiman Ali, SE, anggota OC, di Kantor Sekretariat HIPMI Provinsi Kepri, Selasa (18/3).

Ketua Steering Committee (SC) Dr. Rachmad Chartady, S.E., M.Ak mengatakan, musda yang akan dilaksanakan nanti bertemakan "Optimalisasi Pengusaha Muda Daerah Menuju Indonesia Emas 2045”,

"Di era menuju Indonesia emas 2045 sekarang ini pengusaha harus cerdas dan tangguh menentukan langkah untuk mempertahankan dan memajukan bisnisnya. Tidak hanya itu HIPMI Kepri ingin menjadi bagian yang bisa menginspirasi Masyarakat khususnya pengusaha muda agar menjadi garda terdepan dalam menuju Indonesia emas 2045," ucap Rachmad kepada sejumlah media saat press conference di Kantor Sekretariat HIPMI Kepri di Batam Center, Selasa (18/3/2025).

Adapun syarat umum Bakal Calon Ketua Umum (Balontum) Kepri antara lain Ber KTA HIPMI dimana data tersebut sudah masuk database nasional dengan aplikasi HIPMIGO, surat Pencalonan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI KEPRI, surat pernyataan setia kepada cita-cita, usaha dan tujuan HIPMI, surat Pernyataan mematuhi norma, etika dan disiplin organisasi.

Selanjutnya, surat pernyataan tidak dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan, surat Keterangan telah memenuhi kewajiban membayar Uang Pangkal / Iuran Keanggotaan dari BPD HIPMI KEPRI.

Kemudia, harus mendapatkan surat keterangan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Daerah Periode 2021-2024 dan pernah atau sedang menjadi fungsionaris di badan pengurus cabang serta telah menjadi anggota aktif  HIPMI lebih dari tiga tahun satu periode kepengurusan.

Syarat Khusus untuk Bakal Calon Ketua Umum harus mendapatkan surat rekomendasi minimal dua rekomendasi dari Badan Pengurus Cabang (BPC).

Syarat lainnya yang mutlak yaitu, usia tidak lebih dari 41 tahun pada saat MUSDA yakni lampirkan identitas diri KTP dan AKTE LAHIR), sudah Mengikuti DIKLATDA BPD HIPMI KEPRI atau DIKLATDA dari Daerah Lain seperti Lampirkan Sertifikat + Dokumentasi, pas photo warna 4x6  sebanyak dua lembar dengan latar merah dan pakai jas.

"Melampirkan CV, membayar biaya pendaftaran bakal caketum senilai Rp 250 juta melalui setor Tunai/ Cash ke Sekretariat BPD HIPMI KEPRI. Jadi pembayarannya secara bertahap, saat pendaftaran menyetor sebezar Rp150 juta, sisanya pas pengembalian fomulir Rp100 juta," terangnya.

Semua persyaratan Balontum diserahkan kepada SC MUSDA VII BPD HIPMI KEPRI paling lambat tanggal 27 Maret 2025.

Masih kata Rachmad MUSDA VII BPD HIPMI Provinsi Kepri akan dihadiri oleh 7 Kota Kabupaten BPC HIPMI Se Kepri sebagai persyaratan untuk memilih dan mendapatkan hak suara dalam MUSDA, BPC harus memiliki SK masih aktif, telah melaksanakan Diklatcab, Rakercab, Forbis dan persyaratan lainnya di daerah kota atau kabupaten masing-masing .

Sementara, Ketua Organizer Committee Dwi Eko Pramono MUSDA ke VII HIPMI Prov Kepri  menyampaikan tahapan-tahapan menuju MUSDA VII BPD HIPMI Provinsi Kepri. Dimana tanggal 14 Februari sudah dibentuk panitia. Kemudian, persiapan MUSDA Kepri ke VII tanggal 15 Februari, pengumuman tahapan MUSDA Kepri tanggal 18 Maret 2025.

"Tahapan selanjutnya pengambilan fomulir dari tanggal 20-24 Maret bertempat di Sekretariat BPD HIPMI Kepri. Kemudian di tanggal 25-27 Maret pengembalian fomulir di Sekretariat. Dilanjutkan dengan verifikasi berkas dan penetapan Balon Caketum sekaligus nomor urut di tanggal 28 Maret. Untuk lokasi pelaksanaan MUSDA VII BPD HIPMI KEPRI di antara dua lokasi Raddisson atau JW Marriot di tanggal 26 april 2025," ujar Eko mengakhiri.

Fay

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

Posting Komentar

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.