![]() |
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: PWI Kepri mengecam keras aksi kekerasan dan main hakim sendiri terhadap oknum wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap profesi jurnalistik.
"Ingat, seperti halnya profesi lain yang dilindungi undang-undang, wartawan juga dilindungi undang-undang. Yaitu, Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers," ungkap Saibansah, Kamis (10/5/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam undang-undang tersebut, Pasal 18 ayat (1) disebutkan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Sebab, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dan Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Untuk itu, PWI Kepri mendesak kepada aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para pelaku.
"Demi tegaknya demokrasi di Indonesia, khususnya Kota Batam, kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku," pungkasnya.
Fay
Posting Komentar